Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Lari Anak 12 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Guru SD Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2020, 18:29 WIB
Sukoco,
Khairina

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – ZA (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai guru SD ini diamankan oleh anggota Polres Magetan, Jawa Timur.

Saat itu, ia berada di salah satu pondok pesantren.

Kasatreskim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, penangkapan ZA berdasarkan laporan dari orangtua korban yang menyebut anak berusia 12 tahun itu telah dibawa lari oleh ZA tanpa sepengetahuannya.

“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: 10 Hari Dibawa Lari, Remaja Wanita di Makassar Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal

Sukatni menambahkan, korban yang baru berusia 12 tahun diajak oleh pelaku tanpa izin orangtua, sejak Selasa (11/2/2020) lalu.

Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Informasi dari Kepolisian Banyuasin korban bersama pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Magetan.

Berbekal surat tanda bukti lapor dari Polres Banyuasin, orangtua  korban kemudian mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan.  

Hasil dari penyelidikan Polres Magetan pelaku didapati di salah satu pondok pesantren di Magetan.

“Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04:30 di salah satu pondok di Magetan,” tambahnya.

Baca juga: Trauma Dicabuli, Balita Ini Lari Ketakutan Lihat Kakeknya

Selain pelaku, Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil Avanza No Pol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin hingga ke Magetan.

Rencananya  Kepolisian Resor Magetan akan menyerahkan tersangka upaya membawa lari anak di bawah umur tersebut ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com