Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Susur Sungai di Sleman, Polisi Periksa 13 Saksi, Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2020, 20:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Tewasnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi akibat terseret arus banjir saat mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (21/2/2020) menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Untuk mengusut kasus tersebut, hingga saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi.

Dari belasan saksi tersebut, satu di antaranya yang merupakan seorang pembina Pramuka dan sekaligus guru di sekolah tersebut telah dinaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Tragedi Susur Sungai SMPN di Sleman, Mahfud MD Tegur Sekolah

Polisi, kata dia, akan mengenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Lebih lanjut dikatakan, belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait tragedi susur sungai tersebut terdiri dari tiga kelompok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com