Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bali Ringkus Dukun Pengganda Uang yang Mengaku Bisa Panggil 40 Jin

Kompas.com - 22/02/2020, 13:10 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Payangan, Gianyar, merilis kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Jumat (21/2/2020) kemarin.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).

Mereka menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Beraksi Tawarkan Miliaran Rupiah, Pensiunan TNI Jadi Korban

Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

Dalam penipuan tersebut, pelaku mengaku bisa mendatangkan kiai yang bisa mengagandakan uang ketika diberi jimat.

Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.

Syaratnya, korban harus menyediakan uang Rp 125 juta dan menjalani sejumlah ritual.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang mengaku terjerat utang menjadi tertarik dan bersedia menjalani ritual.

Lalu, pada Kamis (13/2/2020) siang, pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Korban langsung menyiapkan kamar untuk Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.

Selang beberapa saat korban membawa tas berisi uang dan masuk ke kamar menemui kedua pelaku.

Setelah di kamar, uang yang diletakan di amplop besar diserahkan kepada pelaku. Kemudian pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke amplop.

Nah, saat rutual tersebut belum selesai, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Payangan.

Baca juga: Ingin Beli Baju di Mal, Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Rp 10 Juta

Kedua pelaku merupakan pengangguran. Anwar adalah calon kepala desa tapi gagal terpilih di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Sementara Juma'ari mengaku sebagai ustaz.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com