Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan SK Perhutanan Sosial, Jokowi: Kalau Sudah Diberi Segera Manfaatkan

Kompas.com - 21/02/2020, 22:43 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).

SK Perhutanan Sosial diserahkan Jokowi kepada perwakilan kelompok masyarakat, bertempat di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau, Syamsuar.

Sebanyak 41 SK yang diserahkan untuk 20.890 kepala keluarga di Riau, dengan total luas pengelolaan lahan mencapai 73.670 hektar.

Baca juga: Sabtu Besok, Jokowi Dijadwalkan Makan Bersama Ribuan Warga Aceh di Kenduri Kebangsaan

SK Perhutanan Sosial tersebut diterima oleh perwakilan kelompok masyarakat dari 9 kabupaten, masing-masing Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu Selatan, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Siak dan Kabupaten Bengkalis.

"Saya titip pesan, kita ini memiliki di seluruh Indonesia 12,7 juta hektare. Yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektaer lebih sedikit," kata Jokowi dalam pidatonya.

Jokowi berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Siak untuk menggunakan SK tersebut sebaik mungkin.

"Yang ingin saya sampaikan, kalau sudah diberi segera dimanfaatkan. Itu segera dijadikan barang yang produktif secara ekonomi. Jangan dibiarkan. Hati-hati, ini saya cek, saya ikuti," tegasnya.

Baca juga: Jokowi: GDP Kita Peringkat 16 Dunia Masih Mengeluh, Jangan Kufur Nikmat!

Jokowi menambahkan,  pengelolaan lahan harus memperhatikan lingkungan.

Jangan sampai pengelolaan hutan menjadi penyebab longsor.

"Hati-hati, harus ramah lingkungan. Dan saya juga menyampaikan, jangan sampai izinnya dipindahkan ke orang lain atau ditelantarkan," pesan Jokowi.

Saat menyampaikan pidato, Jokowi meminta tiga orang perwakilan kelompok masyarakat maju ke depan.

Masing-masing mereka diminta untuk menjelaskan pemanfaatan hutan sosial dan hutan adat yang telah dibuatkan SK tersebut. Ada yang rencananya menjadi tanaman produktif dan dijadikan ekowisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com