Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat di Sorong Dipecat karena Korupsi, Wali Kota: Mereka Kelelahan sebagai Manusia Biasa

Kompas.com - 21/02/2020, 17:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

SORONG, KOMPAS.com - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dua pejabat itu dipecat karena terlibat korupsi. Wali Kota Sorong Lambert Jitmau membenarkan kabar pemecatan tersebut.

Jika mempertimbangkan sisi kemanusiaan, ia sedih jika ada ASN yang dipecat karena korupsi sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Warga Gunungkidul yang Tewas Terbakar Setelah Tabrak Kabel yang Menjuntai Hendak ke Pantai

Apalagi, ASN itu telah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian negara.

"Saya yakin bahwa kerugian negara seratus atau dua ratus juta bukan sesungguhnya niat ASN tersebut untuk korupsi, tetapi kelelahan sebagai manusia biasa," kata Lambert di kantornya seperti dilansir Antara, Jumat (21/2/2020).

Lembert mengatakan, sebaiknya pemecatan ASN harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Karena, para ASN itu memiliki keluarga yang harus dibiayai.

Tapi, Lambert tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Menantu Jokowi Bakal Temui Megawati Soekarnoputri

"Namun jika aturan menghendaki ASN tersebut harus dipecat apa boleh buat, kita sebagai warga negara harus mematuhi aturan yang telah ditentukan negara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com