Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trik Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin

Kompas.com - 21/02/2020, 09:14 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan print out tangkapan layar chat atau isi percakapan antara tersangka dengan para korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menuturkan, dari informasi yang didapat, jumlah korban mencapai puluhan. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

 “Kita juga ada posko pengaduan. Masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini, silakan melaporkan,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasannya

Disebutkan, modus tersangka atas perkara ini adalah dengan cara mengiming-imingi korban dengan diskon besar.

“Namun, pas hari H atau hari pelaksanaan, pesanan tidak sesuai dengan perjanjian,” ucapnya.

Kendati begitu, dikatakan Niki, sebelum tersandung kasus ini, WO HL Cianjur milik tersangka punya rekam jejak yang bagus sebagai event planner.

"Karena cukup punya nama, sehingga banyak order. Namun, karena (bekerja) sendirian sehingga banyak yang tidak teratasi, keteteran, termasuk soal pengelolaan keuangannya, jadinya seperti ini (tersandung kasus dugaan penipuan)," ujar Niki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka BJM meminta maaf kepada para korban. Namun, ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu sejumlah kliennya itu.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Tipu 24 Calon Pengantin, Pemilik Wedding Organizer di Cianjur Minta Maaf

Meski tengah berbadan dua dan akan segera melahirkan, tersangka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang menimpanya itu.

“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com