Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Instruksikan Seluruh Kader Nasdem Dukung RUU Omnibus Law

Kompas.com - 20/02/2020, 20:49 WIB
Oryza Pasaribu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh mengunjungi Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dalam rangka melantik pengurus DPD Partai Nasdem, Rabu (19/2/2020).

Surya Paloh menginstruksikan kepada seluruh kader, agar mendukung RUU Omnibus Law segera disahkan.

"Sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, saya menginstruksikan kepada seluruh kader di seluruh indonesia, berikan dukungan penuh secara totalitas terhadap kebijakan pemerintah yang sejalan dengan ideologi partai," ungkap Surya Paloh di hadapan ribuan kader Partai Nasdem di Gedung Adam Malik Kota Padang Sidempuan, Rabu (19/2/2020).

Soal Omnibus Law, Surya Paloh juga mengatakan, saat ini banyak pikiran-pikiran mempertanyakan apa itu Omnibus Law yang sekarang sedang digodok di parlemen.

Dia menjelaskan, itulah yang selama ini menjadi kerisauan di dalam diri Partai Nasdem.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Aturan soal Cuti Hamil, Cuti Haid, dan Kesempatan Ibadah Pekerja Dihapus?

 

Karena, kata Surya Paloh, dengan adanya produk-produk perundang-undangan sebelumnya, bukan malah membantu mempercepat progres pembangunan, malah menghambat.

Maka karena itu, harus diamandemen atau dilakukan perubahan dengan konsep Omnibus Law.

"Maka Nasdem berketetapan hati, memberikan dukungan secara totalitas agar segera disahkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Surya Paloh.

Kedatangan Surya Paloh ke Kota Padang Sidempuan dalam rangka melantik sejumlah pengurus DPD Partai Nasdem.

Seperti DPD Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal dan Labuhan Batu Selatan.

Baca juga: LBH Catat Terjadi Dua Kali Intimidasi terhadap Masyarakat yang Menolak Omnibus Law

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com