Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 7 Tahun, Petugas Keamanan Perumahan Ditangkap

Kompas.com - 20/02/2020, 20:19 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

 

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang petugas keamanan kompleks perumahan di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial GS (25) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (19/2/2020) malam atas kasus pencabulan anak.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, tersangka diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berinisial TD (7).

Korban merupakan anak dari salah satu warga yang tinggal di perumahan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini atas laporan dari orang tua korban. Kasus pencabulan ini, sekarang sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Lagi, Anggota Komunitas Gay Tulungagung Ditangkap karena Pencabulan

Whisnu menjelaskan pencabulan tersebut terjadi di rumah mertua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.

"Peristiwa terjadi saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pembantu korban, yang merupakan mertua dari pelaku, membawa pulang TD. Di rumah pembantu korban tersebut peristiwa pencabulan terjadi," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, tersangka GL dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Whisnu mengimbau agar orang tua lebih mengawasi kegiatan anaknya.

Bila perlu, sejak dini anak diberi edukasi mengenai seks sesuai dengan porsinya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com