ENREKANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019 ini berlangsung pada Rabu (19/2/2020) malam di rumahnya, Jalan Gotong Royong, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Saat digrebek kita temukan narkotika jenis shabu dan ada yang baru dipakai," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan H, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Bimtek, Mantan Ketua DPRD Enrekang Divonis 14 Bulan
Selain itu juga menyita satu korek gas terhubung dengan sumbu warna putih yang digunakan sebagai alat isap.
Ditemukan pula sebuah botol air mineral yang terdapat dua buah pipet putih di atas penutup botol.
Ridwan, mengatakan penangkapan Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Pilkada Enrekang, Bakal Calon Petahana Akan Bertarung Sendiri
Setelah mendapat laporan kemudian personel Sat Narkoba Polres Enrekang mengintai di sekitar rumah Disman.