Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padang Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar dan Anak Muda

Kompas.com - 20/02/2020, 10:57 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan jam malam bagi pelajar dan anak muda di kota ini.

Setelah pukul 23.00 WIB, mereka dilarang keluar rumah kecuali didampingi oleh orangtua.

"Hal ini diberlakukan mengingat ada keresahan masyarakat tentang perilaku remaja saat ini. Banyak aksi balap liar, tawuran, kumpul di jalanan bahkan aksi begal," ucap anggota DPRD Padang Budi Syahrial, Kamis (20/02/2020) ketika dihubungi.

Baca juga: Ombudsman Sayangkan Sikap Polisi saat Penggerebekan PSK di Padang

Ia menyatakan pemberlakuan jam malam ini dilakukan setelah DPRD membentuk Pansus untuk Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005,  tentang Ketertiban Umum.

"Revisi sudah selesai, tinggal pengesahan saja," ucap Budi yang juga jadi ketua Pansus.

Menurut Budi, pemberlakuan jam malam ini sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau dan program gubernur yaitu kembali kepada Adat Basyandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Dalam pelaksanaan kembali kepada ABS-SBK ini, selesai magrib dilarang ada aktivitas di luar rumah baik orang tua maupun anak. Namun dalam perda ini kenapa jam 11 malam mulai pemberlakuan jam malam, itu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sekarang aktivitas siswa maupun mahasiswa bisa sampai magrib karena ada tugas yang mesti mereka selesaikan," kata Budi.

Dalam perda tersebut juga disebutkan, Satpol PP dapat mengamankan pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 WIB.

"Kami hanya bisa preventif bukan reprensif. Jadi, jika ada yang ngumpul lewat waktu yang diamankan,  akan diminta jemput oleh orangtuanya," ujarnya.

 Revisi perda ini tidak hanya membahas tentang jam malam, tetapi juga terkait rumah kos, tempat hiburan dan kegiatan pengamanan.

Mengantisipasi terjadinya perilaku menyimpang seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maka waktu untuk bertamu di rumah kos tidak boleh terlalu malam.

Baik mahasiswa putra maupun putri tidak boleh bertamu di dalam ruangan walaupun pintunya terbuka dan berlangsung di siang hari.

Baca juga: Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman

Kemudian untuk pengamanan, tambah Budi, akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat.

"Tak hanya itu, kami juga mengusulkan agar anggaran di Satpol PP juga ditambah," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com