KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah meringkus pasangan suami istri yang melakukan penipuan dengan dalih menggandakan uang.
Pasutri ini secara diam-diam membuka praktik perdukunan abal-abal di rumah kontrakannya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, kedua pelaku yaitu Tohir (47) dan istrinya, Yuli Putri (20), ditangkap setelah korban yang merupakan pemilik kontrakan, Sudarmi (56) melaporkan telah diperdaya oleh kedua pelaku.
Baca juga: Kasus Penipuan Modus Menggandakan Uang Rp 750 Juta, Dilakukan di Hotel hingga 5 Orang Diamankan
Sudarmi mengaku jengkel lantaran uang yang telah diserahkan kepada pelaku senilai Rp 47 juta tak kunjung berlipat ganda.
Bahkan, ujung-ujungnya kedua pelaku kabur meninggalkan rumah kontrakan.
"Kedua pelaku mengiming-ngimingi pemilik kontrakan bahwa melalui ritual, mereka bisa menggandakan uang," kata Catur saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).
Semula, Sudarmi mengeluh membutuhkan modal.
Kemudian Tohir datang dan menawarkan kemampuannya untuk menggandakan uang.
Sudarmi kurang begitu yakin dengan Tohir.
Namun, keraguan Sudarmi itu runtuh setelah kedua pelaku mempertontonkan video yang seolah-olah mendokumentasikan keberhasilan ritual Tohir dalam menggandakan uang.
Berhasil memikat Sudarmi melalui video bohong itu, Tohir lantas meminta mahar Rp 47 juta.
Uang puluhan juta tersebut dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 23 miliar.
"Awalnya pelaku meminta mahar Rp 6 juta dan selanjutnya meminta tambah untuk kekurangannya. Korban mengalami kerugian Rp 47 juta," terang Catur.
Di depan mata korban, pelaku memasukkan sejumlah uang beserta sesaji ke dalam kardus yang telah dibungkus kain mori berwarna hitam.
Saat itu pelaku sengaja membuat ruangan menjadi gelap.