Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Mucikari PSK yang Ditangkap Merupakan Residivis Kasus Serupa

Kompas.com - 19/02/2020, 14:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, Atun (58), mucikari yang ditangkap pada Kamis (13/2/2020) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa,” katanya saat dihubungi Selasa (18/2/2020).

Sahril menjelaskan, ditangkapnya mucikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas praktik prostitusi yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Mucikari PSK di Pringsewu Lampung Ditangkap, Mengaku Dapat Rp 300.000 Per Transaksi

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual.

Atun, kata Sahril, memulai bisnis haram ini sejak tahun 2011 hingga dia tertangkap kemarin.

Sahril mengatakan, perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun, berusia antara 18 tahun hingga 24 tahun.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Indekos di Padang Dibongkar Polisi, Ibu dan Anak Diduga Jadi Mucikari

Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp 300.000 untuk short time, dan Rp 1 jutaan untuk long time.

Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000

“Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Kawasan Puncak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com