Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 19/02/2020, 10:40 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menerima hasil tes psikologi para petinggi Sunda Empire yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

Seperti diketahui, polisi menggandeng psikiater untuk memeriksa ketiga tersangka yang diketahui Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

"Hasilnya ketiga suspect (tersangka) tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga yang dihubungi Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

Dengan begitu, Erlangga memastikan bahwa hasil tes kejiwaan para tersangka dinyatakan normal dan layak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Normal, jadi penyidikan bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Setelah ditahan hingga tiga pekan lebih, para petinggi Sunda Empire ini tetap teguh dengan pendiriannya.

Disinggung soal perkembangan deposito sebesar Rp.500 kita dolar AS yang berada di bank Swiss, Erlangga menyebut hal itu masih menunggu jawaban dari Bank Swiss.

"Soal deposito itu masih nunggu dari Bank Swiss," ucap Erlangga.

Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dolar AS di Bank Swiss.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penangguhan penahanan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Erwin Syahrudin, mengajukan permohonan penangguhan kliennya yang saat ini ditahan di Mapolda Jabar.

"Benar, pengacara tersangka Rangga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Rangga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dalam pesan singkatnya, Rabu (19/2/2020).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Rangga.

"Penyidik akan mempertimbangkan, hasilnya tergantung penyidik," ujar Erlangga.

Dengan adanya permohonan itu, ada beberapa pertimbangan dari penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com