Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyaris Putus Akibat Tanah Bergerak, Jalan Provinsi di Sukabumi Dipindahkan

Kompas.com - 19/02/2020, 06:30 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Ruas Jalan Sukabumi-Sagaranten yang hancur dan nyaris putus di lokasi bencana tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/2/2020), akan dipindahkan ke lahan baru.

Bencana tanah bergerak tersebut telah berlangsung sejak April 2019 lalu. Akibatnya, sebanyak 90 dari 129 unit rumah di kampung tersebut rusak dan tidak layak huni.

Selain itu, bencana geologi ini memporak-porandakan areal persawahan dan pertanian serta ruas jalan provinsi.

Namun hingga saat ini pembukaan jalan provinsi yang menghubungkan antar kecamatan di Kabupaten Sukabumi belum terlaksana.

Baca juga: Tanah Bergerak, Jalan Provinsi di Sukabumi Nyaris Putus, Kendaraan Tak Bisa Melintas

 

Beberapa bulan lalu sudah ada pengerjaan pembukaan lahan untuk jalan tersebut, namun terhenti.

Jalan baru yang diperkirakan sepanjang 2 kilometer dengan lebar 12 meter dan pengerasan antara 6 hingga 7 meter tersebut akan dibangun di atas lahan milik perkebunan dan Perum Perhutani.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan pihaknya sudah membicarakan pemindahan jalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beberapa bulan lalu. Karena jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.

''Kami sudah membicarakannya ke Pemprov Jabar. Tapi kan susah, karena anggarannya belum turun, masalahnya lagi proses lelang. Ya, begitulah kalau uang pemerintah susah, harus melalui prosedur,'' kata Marwan selesai menghadiri Rapat Kerja Tahunan Palang Merah Indonesia (PMI) di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (18/2/2020) sore.

Menurut Marwan, Pemkab Sukabumi sudah berupaya dan mendukung pembangunan jalan baru tersebut.

Namun untuk pembangunan jalan tersebut harus melalui proses lelang oleh Pemprov Jabar.

''Ya, mau bagaimana lagi,'' ujar dia.

Pihaknya, lanjut Marwan, juga sudah memberikan bantuan alat-alat berat saat pembukaan jalan baru yang sudah dilaksanakan Pemprov Jabar beberapa bulan lalu. Padahal, secara aturan, Pemkab Sukabumi tidak punya kewenangan.

''Tapi kan kita tidak bisa tinggal diam. Makanya memberikan bantuan alat-alat,'' kata Marwan.

Saat ditanya mengenai adanya kendala dalam pembebasan lahan, Marwan mengatakan harusnya tidak perlu menjadi masalah.

Karena pembukaan jalan ini memanfaatkan lahan perkebunan dan Perum Perhutani serta demi kepentingan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com