Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Bocah All Star Timuran Semarang yang Bacok Orang Tanpa Alasan Jalin Komunikasi via Instagram

Kompas.com - 18/02/2020, 16:05 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Jajaran Polsek Pedurungan Kota Semarang berhasil mengamankan gerombolan anak muda yang menamai kelompoknya All Stars Timuran.

Menurut keterangan dari Polsek Pedurungan, geng yang berslogan "Cilik Tapi Sangar" tersebut berkumpul dan saling menjalin komunikasi melalui Instagram.

Kemudian, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari musuh dengan mempersiapkan senjata tajam.

"Kami mengamankan pelaku 14 orang dari jumlah keseluruhan 25 orang yang semuanya masih di bawah umur. Selanjutnya masih tahap pemeriksaan dan fokus ke tindak kriminal pelaku," kata Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Geng Bocah di Semarang yang Bacok Orang Tanpa Alasan

Peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) dini hari sekira pukul. 02.00 WIB.

Kejadian bermula ketika para pelaku berkeliling kota mengendarai 7 kendaraan roda dua mencari musuh secara acak.

Kemudian, saat melintas di angkringan BABE yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pedurungan Tengah, dengan tanpa alasan gerombolan melempari angkringan tersebut menggunakan botol kaca.

Setelah itu orang yang berada di angkringan tersebut tidak terima dan membalas. Lalu gerombolan tersebut berputar balik dan melakukan penyerangan dengan menggunakan celurit.

Alhasil dua orang remaja, Erlangga Raka Puruhito (16) asal Genuk dan Fatthul Qorib (21) asal Pedurungan menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro untuk perawatan intensif.

Baca juga: Polisi Buru 11 Remaja Anggota Geng All Star Timuran yang Bacok Warga Semarang Tanpa Alasan

Meski telah mengamankan 14 orang berstatus tersangka, Kompol Eko beserta jajarannya masih memburu 11 pelaku pembacokan yang masih buron.

Menurutnya, aksi kriminal para tersangka harus segera dituntaskan karena menyangkut keamanan seluruh wilayah Kota Semarang.

Dari kejahatan para tersangka, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari dan diajak pulang," ujarnya.

Atas tindak kejahatan para tersangka, polisi menetapkan Pasal 170 KHUPidana dan atau pasal 351KHUPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Diketahui, 14 pelaku berinisial APF (15), ARR (17), WBU (16), MNI (15), PM (16), NS (16), SM (16), SNF (17), NTR (17), IS (16), IM (16), FLR (17), DAP (17), AAF (16) telah diamankan.

Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 buah senjata tajam jenis celurit, 1unit botol kaca yang digunakan untuk menyerang, dan 5 unit sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com