Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Berlian dan Emas Palsu, Pria di Lamongan Tipu Korban hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 17/02/2020, 18:55 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan menangkap Abdul Ghofur (38), warga Kecamatan Sarirejo, pelaku penipuan yang menyebabkan Umbar Waluyo (26), warga Kecamatan Mantup, merugi hingga Rp 26,7 juta.

Berbekal berlian, emas, dan benda palsu lain yang disebut memiliki nilai jual tinggi, Abdul memperdaya Umbar.

Penipuan itu dilakukan sejak Februari 2019.

"Pertama kali korban diberikan lima butir berlian, dengan korban disuruh menyerahkan uang sebesar Rp 5,7 juta. Kemudian berlian itu dibawa pulang, ternyata beberapa hari kemudian diketahui jika berlian itu palsu, sintetis," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 3 Rumah di Ngawi Roboh

Mengetahui bahwa butiran berlian tersebut palsu, lanjut Harun, korban mendatangi rumah pelaku dan menagih apa yang telah dijanjikan.

Namun, pelaku berdalih bisa menjadikan butiran berlian itu menjadi asli asalkan korban mau membeli sejumlah emas batangan palsu yang telah disiapkan pelaku.

"Setelah berlian diserahkan, tersangka ini bilang jika berlian itu akan disempurnakan. Korban kemudian diberikan 10 lempeng emas batangan, dengan tersangka meminta uang lagi sebesar Rp 21 juta," jelasnya.

Seiring berjalan waktu, korban menyadari emas batangan itu juga palsu. Korban menemui pelaku dan menuntut haknya.

Pelaku kembali menjanjikan bakal memberikan hak korban asal menebus barang palsu lain dengan nominal mencapai Rp 450 juta, termasuk pecahan uang ringgit Malaysia, dollar Brunei Darussalam, dan euro palsu.

Sadar ditipu, korban melaporkan tindakan Abdul ke polisi pada 31 januari 2020. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah salah satu rekannya di Tulungagung, Jawa Timur, pada 4 Februari 2020.

"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Harun.

Selain berlian, emas, dan pecahan uang asing palsu itu, polisi juga menyita barang lain yang dijadikan mahar oleh pelaku.

Baca juga: Jika Tertangkap, Buaya Berkalung Ban Bekas di Sungai Palu Akan Dilepaskan Lagi

Barang itu di antaranya, keris, tongkat komando, cakar elang, pecut, hingga kujang yang terbuat dari kuningan.

Adapula samurai, karung berisi daun pisang hingga kotak harta buatan

"Untuk barang-barang ini, sebagian kami temukan di rumah tersangka. Ada juga yang dari korban," jelas Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com