Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberikan Obat dari Tetangga yang Punya Gangguan Jiwa, Pria Ini Malah Menjualnya

Kompas.com - 17/02/2020, 18:47 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap Arif, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda 19 tahun ini menjual pil triheksifenidil, obat yang biasa diberikan untuk penderita parkinson, secara bebas.

Padahal obat itu hanya dijual untuk orang yang diberikan resep oleh dokter.

Kepada polisi, Arif mengaku obat itu didapatnya dari seorang tetangganya yang punya gangguan jiwa.

"Sudah 2 kali. Dia tanya, 'kamu ada nomor cewek. Nanti kukasih (obat). Ada nomor lagi tidak?' Dia (minta nomor karena) tidak punya teman cewek," kata Arif ditemui di Polres Kulon Progo, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Curhat Lucinta Luna, Depresi Di-bully Berujung Konsumsi Obat Penenang

Triheksifenidil termasuk psikotropika golongan IV. Obat memberi efek penenang seperti memakai narkotika.

Selain dikonsumsi sendiri, Arif menjualnya ke orang lain untuk mendapat keuntungan.

"Polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari. Saksi (berinisial) DA memiliki obat ini. Setelah diselidiki, obat berasal dari Arif. Kami menangkap Arif pada 11 Februari 2020," kata Kasat Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso.

Penangkapan Arif membuka tabir jaringannya. Secara berurutan, polisi menangkap tiga pemuda lain yang bekerja sebagai pengedar maupun kurir.

Baca juga: Polisi Temukan Obat Penenang dalam Tas Lucinta Luna

Dari pengakuan Arif, polisi menangkap pemuda asal Sidomulyo bernama Angga (23) dan mendapatkan 5 butir Yarindo. Dari Efendi, polisi kemudian menangkap Suparjo (19).

Dari nyanyian Suparjo, polisi menciduk Wahyu (23) asal Pendoworejo. Polisi bahkan mendapat 139 butir Yarindo dari Wahyu.

Yarindo sendiri memiliki efek serupa pil koplo. Orang yang mengonsumsinya bisa teler.

"Saya menjualnya ke pekerja," kata Wahyu.

Polisi akhirnya menjerat masing-masing pelaku dengan Pasal 197 Subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com