Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Omnibus Law, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Kompas.com - 17/02/2020, 17:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyampaikan secara langsung aspirasinya terkait polemik Omnibus Law kepada Mendagri Tito Karnavian yang rencananya datang ke Bandung pada 27 Februari 2020 mendatang.

"Nah ini kita akan rapat ada tanggal 27. Jadi Menhumkam dan Mendagri akan hadir. Kita akan hadirkan seluruh kepala daerah, akan ada pembahasan itu dan relevansinya kepada perda yang harus disinkronisasi, dihapus atau disempurnakan, jadi aspirasi kita didengarkan," ujar Emil, sapaan akrabnya di kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Sekali Pukul Kita Revisi 70 Undang-undang

Emil mengaku enggan berspekulasi soal kebijakan baru tersebut.

Ia baru bisa berkomentar setelah mendapat penjelasan langsung dari pemerintah pusat.

Dalam RUU Omnibus Law, Emil menyoroti dua kebijakan baru, yakni masalah tata ruang dan perizinan.

Namun, ia lagi-lagi tidak bersedia berpendapat sebelum ada sosialisasi langsung dari pemerintah pusat.

"Kita akan cek dulu mending nanti tanggal 27 akan ketahuan dampaknya. Per hari ini karena tidak jelas dampaknya gimana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu.

Baca juga: Dalam Draf RUU Omnibus Law PP Bisa Ubah UU, Politikus Gerindra: Itu Akan Ubah Konstitusi

 

Berbagai aturan yang tercantum dalam undang-undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com