Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria

Kompas.com - 17/02/2020, 15:33 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (17/2/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penangguhan Penahanan.

Dalam perkara ini, polisi memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

"Dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan tersangka selesai," kata Sudamiran, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Alasan dan pertimbangan lainnya, lanjut Sudamiran, penyidik yang menangani kasus tersebut meyakini Zikria berkelakuan baik selama proses pemeriksaan dan penahanan.

"Penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Sudamiran menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.

Keduanya, lanjut Sudamiran, juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria.

"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.

Kendati bebas hari ini, kasus Zikria, kata Sudamiran bisa saja tetap berlanjut. Sebab, kasis tersebut merupakan delik aduan dan delik biasa.

Selain itu, Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya.

Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut, setiap minggu sekali.

"Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," imbuh Sudamiran.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Baca juga: Tangisan Suami Zikria Lihat Kondisi Anaknya hingga Risma Cabut Laporan

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, dirinya yang mengantarkan sendiri surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2/2020) lalu.

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com