Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-iming Anak di Bawah Umur Kerja di Arab dengan Gaji Rp 7 Juta, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 17/02/2020, 12:36 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan NS alias AS (35) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke wilayah Arab Saudi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan, korban remaja berinisial SR (17) asal Lombok Tengah. Korban dimingi oleh tersangka dengan menjanjikan gaji Rp 7 juta.

"Korban diimingi dengan gaji sebesar Rp 7 juta, dan akan mendapatkan pesangon sebanyak 3 juta," ungkap Artatno, dalam jumpa pers, Senin (17/2/2020).

Selain itu, ungkap Artanto, korban juga dirayu dengan iming-iming akan dapat menunaikan ibadah haji sesampainya di Arab Saudi.

Baca juga: Seorang Dosen ASN Dipanggil Bawaslu Mataram Terkait Pencalonan Wali Kota

"Si korban juga diimingi dengan bisa beribadah umroh kalau sudah di Arab Saudi," kata Artatno.

Korban sempat diberangkatkan ke Jakarta bersama 4 teman lainnya di penampungan.

Namun, karena korban SR sering di-bully oleh temannya di penampungan, akhirnya korban memilih balik dan melaporkan ke Polisi.

Baca juga: Terima Suap Rp 1,2 M, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah ijazah, dan satu buah ponsel untuk berkomunikasi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 6 jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com