PONTIANAK, KOMPAS.com - Aktivitas pengangkutan sebanyak 400 batang kayu jenis meranti ilegal menggunakan kapal motor Berkah Delima digagalkan Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat di Sungai Landak.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Benyamin Sapta mengatakan, selain mengamankan barang bukti 400 batang kayu meranti ilegal dan kapal pengangkutnya, polisi juga menangkap pria berinisial K yang diduga sebagai pemilik.
"Ada pengungkapan kasus pidana illegal logging. Barang bukti 400 batang kayu meranti bersama kapal. Seorang pria berinisial K diamankan," kata Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Illegal Logging Masih Marak, Polda Kalbar Sita Ratusan Batang Kayu Rimba
Benyamin menerangkan, pengungkapan pengangkutan kayu ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (6/2/2020) malam.
Dari laporan itu, kemudian dikembangkan dengan digelarnya patroli air di kawasan Sungai Landak.
"Dalam patroli ditemukan aktivitas pengangkutan kayu. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ucap Benyamin.
Setelah diketahui adanya dugaan praktik illegal logging, lanjut dia, aparat langsung membawa terduga pemilik berinisial K dan kapal motor beserta 400 batang kayu jenis meranti.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada juga proses pengambilan keterangan saksi ahli,” turur Benyamin.
Baca juga: Puluhan Kayu Illegal Logging Ditemukan di Kebun Cokelat di Tanggamus
Akibat maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging melalui jalur perairan, Benyamin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pembalakan hutan yang tidak sesuai prosedur.
"Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jika tanpa surat-surat dan izin yang mendukung itu melanggar hukum," tutup Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.