Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan CPNS di Kebumen, Mantan Dosen dan Pensiunan PNS Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/02/2020, 09:18 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bertambah dari tiga  menjadi lima orang.

Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka yaitu seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen

Ketiganya yaitu AS (43) warga Kebumen, ES (66) warga Bogor, dan RD (33) warga Malang.

"Dua tersangka TR dan AB yang kami tangkap ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka mendapatkan setoran dari tersangka yang sebelumnya melakukan perekrutan di wilayah Kebumen," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Dua tersangka itu, kata Rudy, ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka TR ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik di Polres Kebumen, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Dibujuk Jadi CPNS, Anggota KPK Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta di Kebumen

Kemudian AB atau yang biasanya dipanggil Yang Mulia ditangkap di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com