Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WNA yang Dideportasi dari NTT Ternyata Riset Sejarah Benua Australia

Kompas.com - 13/02/2020, 18:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi enam orang warga negara asing asal Australia dan Belanda.

Enam warga asing itu yakni DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39).

"Mereka ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, pada 17 Januari 2020 lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Penelitian Tanpa Izin, 6 WN Belanda dan Australia Dideportasi dari NTT

Menurut Sjachril, saat diperiksa dan diinterogasi, diketahui bahwa enam orang tersebut sedang melakukan riset tentang proses 70.000 tahun lalu, saat orang pertama kali menemukan Benua Australia.

"Mereka melakukan riset, tentang bagaimana dulu orang Afrika dibawa ke Australia, yang jadinya Aborigin," ujar Sjachril.

Baca juga: 6 Warga China yang Terdampar di Rote Ndao Jalani Tes Kesehatan di Kupang

Menurut Sjachril, awalnya saat ditangkap, enam warga asing itu sempat berkelit dan mengaku sedang melakukan penelitian di Kabupaten Rote Ndao.

Namun, saat diperiksa secara detail, ternyata mereka tidak memiliki izin penelitian.

Warga negara asing itu diketahui sedang menggalang dana publik dan riset tentang perjalanan orang Afrika menuju Australia.

"Mereka sudah kita deportasi ke negaranya melalui Denpasar, Bali," kata Sjachril.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com