Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Guru SMP di Jombang, Pelaku Bawa Anak Saat Menjalankan Aksi

Kompas.com - 13/02/2020, 06:34 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Polres Jombang menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan guru SMPN 1 Perak, Ely Maridah (47) pada Rabu (12/2/2020).

Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang untuk memastikan kronologi pembunuhan serta meyakinkan konstruksi hukum kasus tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi. Ini dilakukan agar penyidik dan JPU mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, saat ditemui di Mapolres Jombang, Rabu.

Baca juga: Cegah DBD Mewabah, Pramuka Dilibatkan Menggalakkan PSN di Jombang

Bobby menjelaskan tersangka pembunuhan Wahyu Puji Winarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) memeragakan 36 adegan dalam rekonstruksi itu.

"Rekonstruksi hari ini, tersangka memeragakan 36 adegan. Tapi tidak semuanya dilakukan di rumah korban yang menjadi TKP pembunuhan," ujar Bobby.

Rekonstruksi pembunuhan dilakukan di dua lokasi berbeda, di rumah korban dan di Mapolres Jombang.

Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memeragakan adegan masuk ke dalam rumah hingga membunuh korban.

Pasangan suami istri itu membunuh Ely menggunakan pisau dan balok paving di bagian belakang rumah korban. Setelah membunuh korban, Wahyu mengambil perhiasan sebelum melarikan diri. 

Dari proses rekonstruksi itu, terungkap pasangan suami istri itu dua kali mendatangi kediaman Ely Maridah.

Mereka sempat mengajak anaknya yang masih kecil ke rumah korban, Dalam rekonstruksi, anak dari pasangan suami istri ini digantikan boneka.

Sementara saat rekonstruksi di Mapolres Jombang, kedua tersangka memeragakan adegan saat mengambil pisau, meminjam motor serta menjual HP yang diambil dari korban.

Ely ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (21/12/2019).

Selang tiga minggu, polisi meringkus pelaku perampokan dan pembunuhan guru matematika di SMPN 1 Perak itu.

Pelaku merupakan pasangan suami istri, Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan, Terungkap karena HP Curian

Atas perbuatannya, kedua pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com