Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Antarpemuda di Ambon, Satu Jadi Tersangka, Dua Dibebaskan

Kompas.com - 13/02/2020, 06:11 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melepas dua dari tiga warga yang diduga terlibat aksi tawuran antarpemuda di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Minggu (9/2/2020).

Kedua warga, GS dan GW dilepas karena terbukti tak terlibat tawuran.

“Dari tiga warga yang sebelumnya diamankan, hanya satu yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RCL sedangkan dua lainnya GS dan GW dibebaskan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Ambon, Dua Masih Buron

RCL terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan tawuran terjadi. Polisi masih memburu dua warga yang diduga terlibat dalam aksi tawuran itu.

“Jadi dari tiga yang sebelumnya diamankan itu hanya RCL yang ditetapkan sebagai tersangka ya,” katanya.

Menurut Julkisno penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama.

“Tersangka ini ditahan ini berdasarkan laporan terkait aksi penganiayaan bukan pelecehan,” katanya.

Aksi tawuran antarpemuda pecah di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Minggu (9/2/2020) malam. Aksi tersebut dipicu dugaan pelecehan yang menimpa seorang karyawati sebuah minimarket saat sedang berada di tempat kerja.

Baca juga: Tawuran Marak, Pemkot Depok Anggap Pelajaran Agama dan Ekskul Jadi Solusi

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok pemuda saling serang menggunakan batu dan kayu, akibatnya empat warga terluka dan sejumlah rumah warga rusak. Aksi tawuran itu berakhir setelah aparat gabungan TNI-Polri melerai mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com