Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian Tanpa Izin, 6 WN Belanda dan Australia Dideportasi dari NTT

Kompas.com - 12/02/2020, 20:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam warga negara Belanda dan Australia, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/2/20) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril, mengatakan, enam warga asing itu dideportasi kembali ke negaranya karena melakukan penelitian di wilayah NTT tanpa izin.

Enam warga asing itu yakni DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39).

"Mereka diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli Kabupaten Rote Ndao Jumat (17/1/20) lalu, saat sedang membuat rakit untuk berlayar ke Darwin, Australia," ungkap Sjachril, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Baca juga: Cerita Ketua PWNU Jadi Ketua Panitia Pesparani Katolik Tingkat Nasional di NTT

Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao, bahwa ada enam orang WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin.

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam ketegori penelitian atau penerapan Iptek di bidang ilmu arkeologi eksperimental.

"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN, sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" tegas Sjachril.

Enam warga asing itu, kata Sjachril, diberangkatkan ke Bali melalui Bandara El Tari Kupang, pada pukul 13.30 menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar.

Baca juga: Musim Hujan di NTT Terlambat, Masyarakat Gelar Ritual Minta Hujan

Mereka selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Rencana dari Denpasar-Darwin-nya nanti pada pukul 01.00 Wita dini dengan pesawat Jet Star JQ082," ujar Sjachril

Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M Rasyid serta dua orang petugas lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com