JEMBER, KOMPAS.com – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, peredaran uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, semakin meningkat.
Polres Jember mengungkap praktik peredaran uang palsu tersebut.
Uang palsu yang berhasil disita sebanyak 222 lembar senilai Rp 16 juta.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, peredaran uang palsu itu ada keterkaitan dengan pelaksanaan PIlkada.
“Untuk itu, kami mencegah terjadinya money politic yang dilakukan beberapa kelompok atau orang,” kata Alfian saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pasar
Menurut dia, polisi fokus melakukan pengawasan jelang Pilkada 2020.
Peredaran uang palsu dikhawatirkan terus berulang.
Sebab, kasus serupa pernah terungkap pada 6 Januari 2020 lalu.
“Satreskrim Polres Jember telah melakukan target operasi pada dua tersangka yang melakukan pengedaran uang palsu,” kata Alfian.
Salah satu tersangka adalah TAS, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.
Baca juga: Mobil Tercebur ke Sungai di Blitar, Sopir Tewas
Dia merupakan residivis yang juga pernah melakukan kejahatan yang sama, yakni mengedarkan uang palsu.
“Praktik peredaran uang palsu di Kecamatan Jenggawah,” kata dia.