Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari Kawasan Puncak Bidik Turis Asing, Banderol PSK hingga Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 12/02/2020, 08:37 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polres Cianjur menetapkan HP (32) dan DD (28) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua warga Cibeber Cianjur yang berperan sebagai mucikari itu terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak.

Bersama mereka, turut diamankan empat orang perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat giat patroli cipta kondisi di seputaran kawasan puncak.

“Memang ini sedang menjadi atensi kita untuk membongkar jaringan prostitusi di kawasan Puncak,” kata Niki, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Begini Cara Mucikari Kawasan Puncak Jajakan PSK: Pakai Mobil, Keliling Vila

Bidik turis asing

Disebutkan, jaringan prostitusi ini membidik pengunjung terutama wisatawan mancanegara atau turis asing yang sedang pelesiran di kawasan Vila Kota Bunga, Puncak, Cianjur.

“Para tersangka mucikari ini mengangkut PSK menggunakan mobil dan berkeliling sambil menawarkan jasa layanan seksual kepada turis,” ujar dia.

Untuk sekali kencan, tersangka membanderol PSK di kisaran Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.

“Usai mereka (PSK) antara 20 – 25 tahun, ada yang usia 30 tahun juga. Semuanya warga Cianjur,” ucap Niki.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat membongkar jaringan prostitusi yang beroperasi di kawasan Puncak.

Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi di Puncak, Polisi Amankan 2 Muncikari dan PSK

2 mucikari dan 4 PSK ditangkap

Dua orang yang berperan sebagai mucikari, HP (32) dan DD (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam buah ponsel, sejumlah uang dan mobil.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Kawasan Puncak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com