Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Kawasan Puncak

Kompas.com - 11/02/2020, 22:21 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Dua orang mucikari yang sedang menjajakan sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dibekuk tim Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (11/2/2020) dini hari WIB.

Selain menggelandang HP (32) dan DD (25), petugas juga turut mengamankan empat orang perempuan yang dijadikan PSK.

“Wilayah operasi jaringan ini di sekitar kawasan Vila Kota Bunga, Cipanas, Cianjur. Sasarannya turis mancanegara yang mengunjungi tempat tersebut,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di kantornya, Selasa (11/2/2020) petang.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemalsu KTP Para PSK di Bawah Umur di Kelapa Gading

Jaka menyebutkan, kasus tersebut terbongkar saat petugas berpatroli di kawasan puncak.

“Saat itu petugas sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya ada empat orang perempuan yang diduga sebagai PSK,” ujar dia.

Selanjutnya, petugas membawa keempat perempuan tersebut berikut dua orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka para pemain lama dalam kasus serupa,” ucapnya.

Baca juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Penjebakan PSK di Padang

Dia menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara berkeliling mendatangi vila-vila menggunakan mobil untuk menawarkan jasa layanan seksual.

“Untuk sekali kencan, para tersangka membanderol PSK dikisaran harga Rp600.000 hingga Rp1,5 juta,” kata Jaka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur kembali mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.

Dua orang yang berperan sebagai mucikari dijadikan tersangka, yakni HP (32) dan DD (25). Keduanya warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Cianjur.

Bersama mereka, turut diamankan empat orang perempuan penjaja seks komersial (PSK) berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, enam buah ponsel, dan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com