KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30), nekat membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, menegaskan, PMP dikenai sanksi masuk daftar hitam Wings Air akibat ulahnya itu.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Anung kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Namun demikian, petugas masih belum mengetahui pasti alasan PMP membuka jendela darurat
Baca juga: Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY menjadi tertunda 3 jam.
Seharusnya, sesuai jadwal, pesawat take-off pada pukul 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08). Namun dibatalkan karena insiden yang dilakukan PMP.
Petugas lalu meminta penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.
Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
Setelah itu, PMP diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.