Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Festival Arak Bali, Cara Pemprov Kenalkan Minuman Khas ke Wisatawan

Kompas.com - 11/02/2020, 12:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Provinsi Bali akan menggelar festivial minuman fermentasi atau distilasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan, penyelenggaraan festival sedang didiskusikan dengan Dinas Pariwisata.

"Tempat dan kapannya akan berkoordinasi dengan Dispar," kata Jarta saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Museum Arak Bali akan Dibangun di Karangasem Pertengahan 2020

Festival itu bertujuan mengenalkan minuman khas Bali kepada wisatawan.

Pemerintah Provinsi Bali ingin minuman fermentasi itu disukai wisatawan. Jarta tak menutup kemungkinan penjualan minuman khas itu akan diperluas.

"Ke depan, kalau dunia luar berminat akan kita ekspor," harapnya.

Provinsi Bali resmi menerbitkan peraturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak, dan brem.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.

Baca juga: Legalisasi Arak dan Brem Bali Diharap Dongkrak Ekonomi Kreatif Karangasem

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com