MUARAENIM, KOMPAS.com - Efriyanto (38) warga Jalan Monumen DesaTanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, penangkapan tersangka Efriyanto berawal dari informasi warga adanya transaksi narkoba di wilayahnya.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil
Mendapati laporan tersebut, polisi mendatangi kediaman Efriyanto.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis shabu seberat 21,09 gram yang ditemukan diatas lantai di dalam kamar rumah milik tersangka,” kata Putu Suryawan di kantornta, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita
Petugas kemudian membawa Efriyanto ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 atau 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.