Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Hampir Habis, 6 Tersangka Pembobol BNI Ambon Bisa Bebas

Kompas.com - 10/02/2020, 16:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang saat ini tengah menjalani penahanan di sel tahanan Polda Maluku, hampir habis masa tahanannya.

Mereka pun berpeluang menghirup udara bebas, apabila berkas penyidikan belum juga rampung hingga masa tahanan habis.

Keenam tersangka pembobol dana nasabah BNI Ambon yang sedang ditahan yakni mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon FY dan SP.

Baca juga: Polda Maluku Belum Tahan Tersangka Baru Pembobolan BNI Ambon

Kemudian, Kepala Cabang BNI Mardika, AR alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual CR, Kepala Cabang BNI Aru JM, Kepala Cabang BNI Masohi MM.

“Iya, waktu penahanan mereka tinggal enam hari lagi. Kalau sampai lewat, mereka bisa bebas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Dia menjelaskan, keenam tersangka itu telah menjalani masa penahanan hingga perpanjangan penahanan.

Baca juga: Polisi: Kerugian Kasus Pembobolan BNI Ambon Capai Rp 135,3 Miliar

Hingga saat ini, tersisa enam hari lagi waktu penahanan bagi mereka.

Sesuai Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP, keenam tersangka itu dapat dibebaskan dari tahanan, apabila waktu perpanjangan penahanan mereka berakhir.

“Tidak apa-apa mereka bebas, tapi itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan hanya bebas dari penahanan saja,” kata Roem.

Saat ini, menurut Roem, penyidik tengah memperbaiki berkas perkara enam tersangka tersebut untuk segera dikembalikan lagi ke jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com