Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur 2 Tahun, Pemerkosa Penderita Gangguan Jiwa Dibekuk Polisi

Kompas.com - 10/02/2020, 15:12 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALOPO, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Palopo berhasil menangkap AL (28) terduga pelaku pemerkosaan penderita gangguan jiwa berinisial MDL (25) di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terduga pelaku berlangsung di Jalan Andi Mappanyukki (eks Jalan Rusa) Kota Palopo setelah mendapat informasi keberadaan terduga.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (09/02/2020) malam sekitar pukul 19.00 WITA  di jalan Andi Mappanyukki (eks jalan rusa) setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan  dan penyelidikan,”  kata Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas melalui rilis yang diterima, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Polisi Periksa Lokasi Hotel Tempat PNS Pemprov Papua Diduga Lakukan Pemerkosaan

Menurut Alfian, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan oleh keluarga korban yakni RR (26) salah seorang karyawan BUMN di Palopo, pada Sabtu (21/7/ 2018) tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap MDL.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali lalu melarikan diri ke Kalimantan.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua ke Remaja 18 Tahun

Korban yang diperkosa oleh pelaku tersebut memiliki gangguan jiwa.

“Kejadian pemerkosaan pada Jumat (20/7/2018) lalu. Pelaku mengajak korban ke empang dan sesampainya di sana diperkosa,” ucap Alfian.

Terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com