PILPRES 2024 masih jauh tapi bara politiknya sudah mulai memeletik. Kasus hukum murni terkait fanatisme politik sudah mulai bergulir.
Sebelum bercerita tentang kasusnya, saya ingin menjabarkan sedikit soal persaingan di alam bawah sadar para pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan dan Wali Kota Surabaya Tris Rismaharini yang diprediksi akan bertarung pada sebuah kontestasi di suatu waktu nanti.
Anda ingat soal kunjungan DPRD DKI Jakarta pada pertengahan 2019 lalu? Baca juga: Kaleidoskop 2019, Polemik Risma dan Anies Baswedan soal Sampah
Pasca-kunjungan itu ada diskusi hangat soal perbandingan pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta dan Kota Surabaya. Publik juga mendiskusikan soal nilai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jakarta dan Surabaya.
Setelah diskusi soal pengelolaan sampah, komparasi antara Jakarta dan Surabaya kembali mengemuka di awal tahun ini ketika curah hujan yang super tinggi membuat Jakarta banjir.
Jakarta lebih dulu banjir. Surabaya menyusul di pertengahan Januari.
Pendukung Anies dan Risma pun saling hujat di media sosial. Surabaya dielu-elukan karena cepatnya air banjir surut.
Sementara yang lain berpendapat Surabaya tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan Jakarta mengingat wilayah Jakarta yang jauh lebih besar dan beban belasan sungai di jakarta yang berkali lipat dibanding daerah lainnya.
Sadar atau tidak, rivalitas antara pendukung kedua sosok ini makin tajam. Setiap ada kejadian, pikiran alam bawah sadar para pendukung langsung membandingkan keduanya.
Jika ekspresi fanatisme masih berada dalam tataran kritis konstruktif, tentu itu positif. Tapi, jika ungkapan fanatisme masuk dalam kategori penghinaan atau ujaran kebencian yang membawa-bawa isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), itu adalah hal luar biasa.
Setidaknya ada dua aturan hukum yang menanti, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal KUHP yang bisa disematkan adalah soal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait SARA. Kelompok politik bisa dimasukkan dalam kategori antar-golongan.
Kasus ujaran kebencian terkait antar-golongan ada yurisprudensinya: kasus Ahmad Dhani.