Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Polisi: Dia Berjanji Tidak Akan Menghilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 09/02/2020, 12:36 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - N (27), PSK yang digerebek polisi yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade, di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020) lalu, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahannya.

N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.25 WIB.

"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com, pada Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N, sambungnya, polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.

Meskipun penangguhan N dikabulkan, kata Stefanus, kasusnya tetap berlanjut.

Bahkan, perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27), yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com