Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan

Kompas.com - 08/02/2020, 12:01 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya, tersangka prostitusi online N (27) akan bisa menghirup udara segar.

Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diberi penangguhan tahanan oleh polisi setelah keluarga dan pendampingnya meminta penangguhan.

"Betul, penyidik sekarang sedang mempersiapkan dokumennya," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Aksi Andre Rosiade Gerebek PSK Dinilai Rugikan Perhotelan, PHRI Sumbar Akan Tempuh Jalur Hukum

"Mungkin siang atau sore sudah bisa keluar dari tahanan di Mapolda," lanjutnya. 

Stefanus mengatakan penangguhan tahanan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Ditangguhkan penahanannya. Kasusnya tetap lanjut," jelas Stefanus.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan

Proses hukum tetap berjalan

Sementara itu kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari N.

"Hari ini pukul 14.00 WIB saya akan bertemu dengan N. Kalau dia nyaman di luar tentu itu haknya," kata Riefia.

Baca juga: Penuturan Mucikari yang Digerebek Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

Menurut Riefia saat pertemuan kemarin, N mengaku pada dirinya dia sangat tidak nyaman berada di tahanan karena terpikir anak dan banyaknya tamu yang datang mengunjunginya.

"Dia mengatakan tidak nyaman karena banyak tamu yang datang dari berbagai organisasi, komisi, orang partai dan pihak-pihak lainnya," jelas Riefia. 

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tak Ada Unsur Jebakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com