Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Gendong Bayi 3 Bulan, Tersangka Korupsi Dana PNPM Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 08/02/2020, 08:07 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - MU, tersangka kasus korupsi penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Tanjung Raja tahun 2014, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020).

Ia diserahkan ke Kejaksaan disertai sejumlah barang bukti. 

Ironisnya saat diserahkan ke kejaksaan MU membawa bayinya yang baru berusia tiga bulan.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron karena tidak berada di tempat.

Sebelumnya, MU ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan di Unit Pengelola Kegiatan PNPM Kecamatan Tanjung Raja tahun 2014 lalu.

Baca juga: Camat Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Fasilitator Bantuan PNPM

Korupsi uang angsuran warga

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Benny Wijaya mengatakan, modus yang dilakukan MU adalah dengan tidak menyetorkan uang angsuran warga ke Unit Pengelola Kegiatan Tanjung Raja.

“Total uang yang  tidak disetorkan oleh MU dan 1 orang lainnya yang masih  buron sebesar sekitar Rp 205 juta,” kata Benny

MU diketahui pernah mengembalikan uang yang dia korupsi sebesar Rp 50 juta saat proses penyidikan.

"Iya MU pernah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta saat kasus itu sudah masuk penyidikan,” jelas Benny. 

Baca juga: Reka Ulang Kasus Begal Sadis di Ogan Ilir, Incar Korban di Kebun Sawit, Tega Tusuk hingga Tewas

Nasib anak MU

Benny menambahkan, karena tersangka MU memiliki seorang bayi yang baru berusia 3 bulan, ia akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait apakah tersangka MU perlu dilakukan penahanan atau tidak.

"Saya akan berkonsultasi dengan pimpinan apakah MU perlu ditahan atau bagaimana sebab ia memiliki bayi yang berusia tiga bulan lebih,” terangnya

Kasat Rekrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin membenarkan pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka koruspi dana PNPM tahu 2014 ke kejaksaan.

"Iya sudah kita sudah melaksanakan kegiatan tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM 2014 Kecamatan Tanjung Raja ke kejaksaan Ogan Ilir,” kata Malik

Malik menambahkan, masih ada satu tersangka lain dari kasus tersebut yang masih dicari keberadaanya yang kabarnya ada di luar negeri. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Jadi Whistleblower, DPRD Jember Berikan Perlindungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com