Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kapolda Babel Soal Penangkapan Kapal Bermuatan 12.000 Botol Miras Kerahkan Helikopter

Kompas.com - 07/02/2020, 23:01 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi mengerahkan helikopter untuk menghentikan kapal yang mengangkut 12.000 botol miras di Perairan Toboali, Bangka Selatan, Selasa, (4/2/2020).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anang Syarif Hidayat menguturkan, pengerahan helikopter itu karena kapal patroli tak mampu mengejar kapal yang dibekali 7 mesin berkekuatan 2.100 PK.

"Kapal yang bagus dengan 7 mesin. Satu mesin 300 PK, jadi jumlahnya 2.100 PK. Kecepatannya bisa mencapai 60 knot. Kalau dihitung bisa 100 kilometer per jam," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Dramatis, Tangkap Kapal Bermuatan 12.000 Botol Miras Polisi sampai Kerahkan Helikopter

Menurut Anang, kejadian penyelundupan bukan kali pertama diketahui petugas.

"Beberapa kali kami mendapat informasi, tapi kapal tidak ada yang mencapai 60 knot. Alhamdulillah dari Mabes helikopter yang di Polda Kepulauan Bangka Belitung bisa dikerahkan untuk penyergapan," ujar Anang.

Petugas, kata Anang, terpaksa memberondong kapal dengan tembakan senjata laras panjang dari helikopter karena tembakan peringatan diabaikan.

"Mereka tidak mau berhenti. Kemudian melakukan penembakan mengakibatkan tiga mesin kapal tersebut rusak," ungkap Anang.

Anang diketahui memiliki kedekatan dengan polisi perairan karena sebelumnya menjabat Dirpoludara Korpolairud Baharkam Polri.

Baca juga: Berusaha Kabur, Kapal Bermuatan 12.000 Botol Miras Diberondong Tembakan dari Helikopter

Dalam operasi penangkapan itu, selain mengamankan kapal dan minuman keras, polisi juga menahan delapan pelaku di antaranya Novrianto (nakhoda), Remi, Syamsul, Yahya, Dayat, Supriono, Laima, Jefri dan Wanres selaku mekanik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) AKBP Maladi menuturkan, pelaku mengangkut minuman berkohol berbagai jenis seperti chivas, vodka dan black label.

"Barang tersebut dimuat secara Ship to Ship dari Kapal di perairan OPL Batam dibawa menuju ke perairan Lampung," sebut Maladi dalam keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, mereka yang tertangkap akan dijerat Pasal 323 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com