Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Kabur, Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Ditangkap di Terminal

Kompas.com - 07/02/2020, 22:05 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - FJ, seorang ayah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap usai memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban tak ada di rumah pada Januari 2020. Perbuatan itu terbongkar setelah korban melapor ke polisi.

"Ya benar, pelaku telah kita tangkap dan resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo di Bima, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Warga Datangi DPRD DIY untuk Tolak Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Penangkapan dilakukan di sebuah angkutan umum saat pelaku hendak melarikan diri melalui Terminal Dara, Kota Bima, Kamis (6/2/2020).

Polisi sebelumnya telah mendatangi rumah FJ. Tapi, FJ melarikan diri lewat pintu belakang.

FJ kabur menuju Terminal Dara menggunakan ojek. 

"Tak menunggu lama, anggota langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah bus angkutan umum," ungkap Hilmi.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan pada 14 Januari 2020. Korban dipaksa melayani nafsu bejat FJ pada Januari.

Korban tak bisa melawan karena diancam menggunakan pisau.

"Awalnya korban sempat menolak, tapi karena diancam dengan pisau, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku. Kasus pencabulan ini berlangsung dimalam hari, saat istri pelaku tak ada di rumah," tutur Hilmi.

Polres Bima telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. FJ juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Baca juga: 1.096 Kasus Demam berdarah di NTT, 13 Orang Meninggal

"Penetapan FJ sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara, dan sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh korban," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com