MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap Anugrah (22) usai membuat laporan palsu tentang perampokan telepon genggamnya.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim menyebut Anugrah bersama istrinya mengaku dibegal di Jalan Abdul Dg. Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Anugrah mengaku kejadian itu membuat ponsel yang baru diambilnya dari sebuah usaha leasing hilang.
Baca juga: Disegel, Kantor Wedding Organizer Pandamanda Masih Sering Didatangi Korban Penipuan
Namun dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ponsel tersebut tidak diambil oleh orang tak dikenal tetapi dijual oleh Anugrah.
"Saat penyidik mendatangi orang yang diduga memegang handphone tersebut, orang tersebut malah mengaku membeli handphone itu dari seseorang bernama Anugrah," kata Halim, Jumat (7/2/2020).
Dari keterangan pembeli handphone tersebut, polisi langsung menuju ke rumah Anugrah di Jalan Cambajawayya, Kamis (6/2/2020) malam.
Baca juga: 5 Korban Penipuan Tiket Murah Pesawat Lapor Polisi, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Setelah diinterogasi polisi, Anugrah akhirnya mengaku tidak dibegal.