DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Bali, menyusul rekam jejak mereka yang pernah bepergian ke China dalam 14 hari terakhir.
Larangan masuk Bali ini menyusul Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020.
Permen ini mengatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga China.
Baca juga: 50 Turis China Telah Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
Permen ini juga berlaku bagi warga negara asing lain yang memiliki rekam jejak pernah berkunjung ke China 14 hari terakhir sejak mengajukan visa.
"Untuk penolakan sampai dengan pukul 18.00 Wita tadi berjumlah 41 orang, terhitung mulai dari tanggal 5 Februari," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Jumat (7/2/2020) malam.
Suhendra sendiri belum bisa merinci kewarganegaraan masing-masing. Sebab, dasar penolakan adalah rekam jejak kunjungan ke China.
"Mereka semua sudah sampai Bandara Ngurah Rai, setelah diperiksa oleh pejabat imigrasi, ternyata yang bersangkutan mempunyai riwayat perjalanan ke China, mereka ditolak kedatangannya dan dikembalikan dengan pesawat yang sama," kata Suhendra.
Saat turun dari pesawat penumpang akan melewati alat deteksi suhu tubuh thermo scanner, secara otomatis pada layar monitor menunjukkan suhu tubuh penumpang yang lewat.
Baca juga: Warga Cilacap yang Diisolasi karena Demam Sepulang dari China Negatif Corona
Alat ini diawasi oleh petugas karantina kesehatan setelah itu baru menuju konter imigrasi.
Suhendra menambahkan, mereka yang ditolak masuk Bali dapat memaklumi kebijakan tersebut.
"Umumnya mereka menyadari peraturan yang dibuat pemerintah kita," ujar Suhendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.