Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan, Pelaku Dendam Disebut Dukun dan Iblis

Kompas.com - 07/02/2020, 16:40 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sakim Fadillah (38) pria asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Senawati Candra (55), di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati, Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan motif pembunuhan itu karena korban sering menghina pelaku dengan sebutan dukun, iblis, dan gila.

"Disebut seperti itu pelaku tersinggung," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Sebanyak 240 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran di Kawasan Padat Tamansari

Pelaku merupakan teman anak korban yang bernama Andi. Sakim dan Andi memiliki hobi yang sama, memelihara ayam hias.

Mereka pertama kali bertemu dua tahun lalu. Sejak saat itu, Sakim sering bertamu ke rumah Andi.

Korban, kata Jiartana, telah menunjukkan ketidaksukaannya kepada Sakim sejak pertama kali bertemu.

Puncaknya, korban memarahi korban sekitar tiga bulan lalu.

Pelaku pun dendam dan sakit hati atas tindakan korban tersebut.

Saat kejadian, Andi keluar meninggalkan Saki di rumahnya untuk membeli rokok. Sakim pun melihat korban sedang duduk di teras rumah sendirian.

Pria asal Malang itu kalut dan mengambil batu di halaman rumah bos toko bangunan itu.

Batu itu digunakan untuk memukul kepala Senawati hingga tewas.

"Pelaku menggunakan batu, dan korban lari sampai di kamar terus dipukul sehingga korban alami luka di seluruh bagian kepala sehingga tewas," kata dia.

Setelah itu, korban mencuci batu yang berlumuran darah tersebut. Batu itu dilemparkan kembali ke halaman rumah.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Legalkan Arak, Tuak, dan Brem Bali

Sakim kemudian menunggu Andi di gerbang rumah. 

"Ketika anak korban datang dari beli rokok. Pelaku minta diantar pulang untuk shalat sehingga tak masuk ke rumah," Jiartana.

Saat dalam perjalanan mengantar Sakim, Andi mendapatkan telepon dari adiknya. Andi dan pelaku pun kembali ke tempat kejadian perkara.

Saat mereka tiba, polisi telah berada di lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Meski sempat mengelak, Sakim mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Sakim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com