Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiskan Uang Rp 28 Juta Milik Rekan Bisnis, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal

Kompas.com - 07/02/2020, 11:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Usai menghabiskan uang Rp 28 juta milik rekan bisnisnya untuk membayar utang dan bisnis saham online, seorang pria berinisial Z di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpura-pura jadi korban begal.

Namun, polisi mencium adanya kejanggalan dari laporan pelaku tersebut. Setelah didalami, laporan tersebut hanya untuk membuat pelaku tidak mengganti rugi uang Rp 28 juta tersebut. 

"Pelaku merupakan pegawai di salah satu ekspedisi yang bekerja sama dengan online shop karena di online shop itu ada sistem COD. Jadi setelah pembeli memberikan uang pembayaran kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke online shop," ucap Kasatreskrim Polres Kobar Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Jumat. 

Baca juga: "Kami Gigit Tangannya dan Pukuli dengan Batu, Sambil Teriak Maling..."

Dilansir dari Antara, Tri menjelaskan, pada hari Senin (3/2/2020), Z saat itu membuat laporan terkait kasus begal yang menimpa dirinya di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Bun oleh dua orang pria bersenjata.

Z mengaku telah kehilangan sebuah tas berisi uang dan satu telepon genggam. Namun, saat dijalani reka ulang, Z ternyata sengaja membakar tas miliknya di tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo.

Lalu, sehari sesudahnya, Z membuang telepon seluler miliknya ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga.

Baca juga: Guru di NTT Diduga Siksa Puluhan Murid Minum Air Kotor dan Bau Pesing

"Setelah kami dalami, kami lakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku," kata Tri. 

Sementara itu, saat ini polisi telah mengamankan Z dan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu telepon seluler, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Z terancam dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com