KENDAL, KOMPAS.com- Menjelang Pilkada 2020, Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, melarang mobil bergambar bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, masuk ke lingkungan kantor Pemerintahan Kendal.
Dasar larangan itu adalah surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kendal M Toha, pada 14 Januari 2020.
M Toha menjelaskan, surat edaran larangan itu dibuat untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kendal.
“Surat edaran itu kami buat setelah ada mobil brandingan gambar bakal calon bupati masuk ke lingkungan pemerintahan Kendal. Supaya tidak ada kecurigaan antar ASN,” kata Toha di kantornya, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Machfud Arifin Khawatir Isu Penghinaan Risma Ganggu Stabilitas Pilkada
Toha menambahkan, larangan itu tidak berlaku untuk mobil berlogo partai.
Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Kendal Marwoto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan tersebut ke ASN melalui kepala dinas masing-masing, juga ke partai politik.
Sedangkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Toni Ari Bowo mengatakan, seluruh anggota Satpol PP telah diberitahu soal larangan itu.
Baca juga: Pilkada Surabaya, Calon Independen Klaim Kantongi 140.000 Dukungan KTP
Ini agar tak ada mobil bergambar calon bupati yang lolos masuk ke lingkungan perkantoran Pemkab Kendal.
Selama surat edaran berlaku, petugas pernah meminta mobil bergambar salah satu bakal calon bupati untuk tidak masuk ketika hendak bertamu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.