KOMPAS.com - Iansyahrechza atau disapa Raja Labok, Raja Kutai Mulawarman mengatakan bahwa perkumpulan yang ia bentuk memiliki SK Kementrian Hukum dan HAM.
Kelompok tersebut tercatat dengan nama "Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman" sesuai SK menteri hukum dan HAM nomor AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum.
Sementara itu di Surabaya, Zikria Dzatil, netizen penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku yang dilakukannya didasari rasa sakit hati karena Gubernur Anies Baswedan di-bully di media sosial karena peristiwa banjir di Jakarta.
Dua berita tersebut mendapatkan perhatian dari pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:
Perkumpulan itu berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai salinan akta nomor 02 tanggal 13 Juli 2016 yang diusulkan notaris Abdul Rafi'i di Kota Samarinda.
Perkumpulan ini, awalnya terbentuk pada 1999 dengan nama Lembaga Dewan Adat Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman.
Lalu pada 2001 diadakan upacara adat Mulawarman dan diresmikan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman.
Lembaga itu menopang Kerajaan Kutai Mulawarman.
Kala itu, Labok dilantik sebagai pimpinan lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman dengan gelar Maharaja Srinala Praditha Alpiansyahrechza Fachlevie Wangsawarman menjadi Maharaja Kutai Mulawarman
Tahun 2012 Organisasi Lembaga Adat Besar Kaltim ini sempat mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Tak Mau Disamakan dengan Sunda Empire, Kerajaan Mulawarman Tunjukkan SK Kemenkumham