JEMBER, KOMPAS.com – Kelompok Kerja (Pokja) II Panitia Hak Angket DPRD Jember menemukan lima fakta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal itu terungkap setelah beberapa kali Panitia Angket memanggil rekanan proyek Pemkab hingga Kamis (6/2/2020).
Pertemuan dengan para rekanan digelar secara tertutup di ruang Komisi C DPRD Jember.
“Pertama, semua pengadaan barang dan jasa tidak ada ketercukupan waktu, berdampak pada molornya proyek, tidak selesai di akhir tahun,” kata Ketua Pokja II Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto kepada Kompas.com.
Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi
Temuan kedua, adanya penyatuan paket di titik kegiatan yang berbeda yang seharusnya dilakukan dengan penunjukan langsung.
Namun, dijadikan satu paket dan dilelang.
“Ini kami tak habis pikir, kenapa paket seperti itu harus dipecah dengan kegiatan lelang," kata David.
Seharusnya, menurut David, paket tersebut bisa dilakukan dengan penunjukan langsung agar lebih bermanfaat bagi pengusaha di Jember.
"Daripada dilelang, ternyata yang mendapatkan dari luar kota, ternyata yang mengerjakan orang Jember, tanda kutipnya pinjam bendera,” kata David.
Baca juga: PAN dan Demokrat Jember Sepakat Tidak Mendukung Petahana di Pilkada
Temuan ketiga, yakni paket pengerjaan proyek kecamatan, ada dua item pengerjaan yang dijadikan satu paket.
Pertama konstruksi, kedua mebel.
“Ini semestinya tidak boleh dijadikan satu, karena berpotensi merugikan keuangan negara, karena pasti disubkan pada orang lain, ini sudah sangat melanggar," kata David.
Temuan selanjutnya, pengawas pengerjaan tersebut tidak paham apa yang diawasi.
“Ketika kami tanya, hanya mengawasi konstruksi, padahal di dalamnya ada paket pengerjaan lain berupa mebel,” tutur David.
Baca juga: Polemik Angket, Perangkat Daerah di Jember Tak Menggubris Undangan DPRD
Menurut David, pengawas baru paham ketika rapat dengan Pokja II hak Angket.