MANADO, KOMPAS.com - Sebanyak 15 warga negara (WN) China menyampaikan permohonan perpanjangan izin tinggal di Manado.
Permohonan itu telah dilayangkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Arthur Mawikere menjelaskan, status 15 WN China, izin tinggal mereka memang belum habis.
"Masih ada beberapa hari (izin tinggal), seminggu mungkin. Masih ada waktu mereka. Namun, permohonan untuk perpanjang izin tinggal sudah mereka sampaikan ke kami," kata Arthur saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/2/2020) pukul 09.54 Wita.
Baca juga: WN China di Sumut Tak Bisa Pulang karena Virus Corona, Jika Izin Tinggal Habis Diberi Visa Darurat
Menurut Arthur, kalaupun 15 WN China belum kembali, izin tinggal mereka bisa diperpanjang.
Apalagi, dengan kejadian yang luar biasa ini. WN China yang ada di sini juga tidak bisa kembali karena tidak ada alat angkut. Selain itu, karena takut terpapar virus corona.
"Maka dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan terkait dengan izin tinggal bagi mereka pemegang visa turis, dapat dilakukan perpanjangan. Lama perpanjangan izin tinggal berlaku selama sebulan," ujar Arthur.
Baca juga: WN China Tak Bisa Pulang, Pemerintah Fasilitasi Pengurusan Visa Overstay hingga Sebulan
Ia juga menuturkan, 15 WN China tersebut sampai ke Manado bulan Januari.
"Saya lihat ada yang tiba tanggal 17 Januari, ada juga 22 Januari. Dari 15 WN China ini, didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Kalau laki-laki hanya sedikit, satu sampai dua orang," kata Arthur.
Ia menambahkan, baru 15 WN China yang didata meminta permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Permohonan itu akan kita tindak lanjuti, akan memanggil orang-orangnya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.