Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisikan Warga yang Menghina di Facebook, Risma Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 05/02/2020, 19:40 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sempat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Timur karena telah melaporkan netizen bernama Zikria Dzatil ke polisi.

Risma dianggap memanfaatkan fasilitas negara dalam pelaporan itu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta membenarkan ada laporan masuk ke meja kerjanya tentang hal tersebut.

Namun, dia enggan menyebut atas nama siapa laporan tersebut karena dia harus menjaga privasi pelapornya.

Baca juga: Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma Tetap Dilanjutkan Meski Dimaafkan

"Maaf saya tidak bisa menyebut siapa pelapornya," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/2/2020).

Secara umum, laporan tertulis tersebut berisikan Risma dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai wali kota Surabaya dalam melaporkan akun Facebok yang disebut menghinanya secara pribadi.

Dalam laporan juga disertakan dasar hukum pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review Pasal 319.

Surat tersebut juga melaporkan Polrestabes Surabaya yang disebut tidak memiliki dasar hukum dalam menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang disebut menghina Risma di media sosial.

Namun, kata Agus, berdasarkan kajian pihaknya secara materiil maupun formil, Ombudsman Jawa Timur memutuskan tidak menindaklanjuti laporan.

"Kami tidak bisa menindaklanjuti laporan karena pelapor bukan sebagai korban langsung dari pelayanan publik," ujar dia.

Kecuali, pelapor adalah warga Surabaya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal pelayanan publik, baru laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, seorang netizen bernama Zikria Dzatil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena di media sosial menghina Wali Kota Risma dengan sebutan yang dianggap tidak pantas.

Rabu siang, Zikria Dzatil meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma.

Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Zikria, Tersangka Dugaan Penghinaan Risma

Risma pun lantas memaafkan Zikria Dzatil.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma.

Risma pun juga meminta warga Kota Surabaya untuk tidak lagi mem-bully Zikria Dzatil di media sosial.

Selain itu, Risma meminta agar warga Kota Surabaya juga turut memaafkan Zikria Dzatil yang saat ini sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com