Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pemilik Akun Penghina Risma Tetap Dilanjutkan Meski Dimaafkan

Kompas.com - 05/02/2020, 19:25 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com -Polisi masih menahan pemilik akun Facebook Zikria Dzail yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Polrestabes Surabaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu.

"Sampai saat ini belum ada," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Risma Minta Warga Surabaya Maafkan Pemilik Akun Facebook yang Menghina Dirinya

Sandi mengatakan, meski Risma telah memaafkan tindakan Zikria, tapi polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai tahapan yang berlaku.

"Hari ini hanya memberi tahu pemberitahuan dari Ibu (Risma), bahwa walaupun sudah dihina, beliau sudah memaafkan. Baru setelah ini kita proses," kata Sandi.

Menurut Sandi, kasus dugaan penghinaan terhadap Risma itu merupakan delik aduan dan pidana murni.

"Ada dua, ada pidana murni dan delik aduan. Dua-duanya sedang diproses," ujar Sandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, pelaku yang diduga menghina Risma ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu sebelumnya ditangkap di sebuah perumahan Kota Bogor pada Jumat (31/1/2020).

Zikria Dzatil menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Kota Surabaya.

Risma pun telah memaafkan Zikria. Ia juga meminta warga Kota Surabaya ikut memaafkan pelaku yang diduga menghina dirinya.

Baca juga: Virus Corona yang Sudah Membunuh 490 Orang Bakal Mendapat Nama Resmi

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com